Una’im Yapis Wamena Buat Kuliah Umum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jayawijaya

WhatsApp Image 2022-11-26 at 8.58.04 PM
Humas Una’im – Mendukung program pemerintah dalam bidang Pendidikan khususnya pada Program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM), Una’im Yapis Wamena melaksanakan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jayawijaya dan membuat kegiatan berupa kuliah umum bersama Praktisi. Sebagai implementasi dari MoU tersebut, kegiatan kuliah umum ini, rencananya akan dilaksanakan 2x (kali) pertemuan dalam 1 (satu) semester ini. Adapun pertemuan pertama dilaksanakan pada Hari/Tanggal. Sabtu, 26 November 2022, pada pukul. 14.30 – 16.30 WIT, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Negeri Kab. Jayawijaya, dan kuliah umum kedua masih menunggu dan menyesuaikan jadwal dari pihak Kejari selaku pemberi materi utama. Pada kuliah umum pertama, mengusung materi perkuliahan dengan judul, “Pendidikan Anti Korupsi – Dampak Masif Korupsi dan Sistem Penanganan Tindak Pidana Korupsi”, oleh Bapak Arnes Tomasila S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Jayawijaya, selaku Pemateri utama dalam kegiatan kuliah umum ini.
Kegiatan kuliah umum ini diikuti oleh Dosen Eksternal selaku Dosen pengampu mata kuliah dan para mahasiswa Fisip Semester VII Universitas Amal Ilmiah (UNA’IM) Yapis Wamena. Adapun isi pembahasan materi kuliah umum yang diberikan oleh Bapak Arnes, terkait:  1. Pengertian Korupsi menurut UU, 2. Bentuk – bentuk Korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, 3. Dampak terjadinya Korupsi, 4. Proses Peradilan dalam Tindak Pidana Korupsi: 1) Tahap penuntutan, 2) Tahap Pemeriksaan, 3) Tahap Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Animo para mahasiswa dalam kuliah umum ini sangatlah baik. Selain hal ini menjadi pengalaman pertama bagi mereka untuk belajar bersama para praktisi secara langsung, mereka juga mendapatkan wawasan dan pengetahuan yang lebih luas dalam bidang ilmu yang diberikan. (SI)